Bu işlem "Lisensi"
sayfasını silecektir. Lütfen emin olun.
Lisensi (surat izin) adalah penentu suatu software itu bebas atau tidak bebas. Perlisensian berhak diketahui oleh tiap-tiap pengguna dan masyarakat supaya tidak dizalimi oleh lisensi tidak bebas dan tahu solusinya yaitu lisensi yang bebas.
Software license (Indonesia: lisensi perangkat lunak) adalah surat izin tertulis yang diberikan oleh pengembang kepada pengguna. Bagi pengguna, lisensi merupakan perjanjian antara dia dan pengembang. Apabila kedua pihak ridha, maka program bisa dipergunakan dan didistribusikan oleh pengguna sesuai aturan dalam lisensi. Apabila salah satu pihak tidak ridha, maka lisensi batal dan tidak ada program bagi pengguna.
Mayoritas software di muka bumi pada hari ini dirancang untuk menghilangkan hak-hak penggunanya secara tidak adil. Pengembang melakukannya dengan membuat lisensi yang bersifat proprietary. Lisensi yang proprietary membuat pengembang memiliki hak melampaui batas terhadap pengguna software yaitu meniadakan hak penggandaan dan hak pengubahan kode software di komputer pengguna. Lisensi proprietary membuat program tetap dimiliki (property) terus menerus oleh pengembang walaupun sudah berpindah tangan ke komputer pengguna. Contoh software mayoritas ini adalah Windows, macOS, Unix, Sublime Text, Adobe Photoshop, Google Chrome, dan semisalnya yang lisensinya proprietary.
Lisensi yang proprietary disebut juga nonfree karena mengakibatkan penggunanya tidak bebas. Contoh-contoh lisensi proprietary yang paling terkenal yaitu lisensi Windows seperti:
Isi perjanjian dalam lisensi proprietary, berdasarkan contoh Windows, umumnya:
Tujuan lisensi proprietary adalah membuat pengguna tidak berdaya.
Lisensi yang free disebut juga libre karena membebaskan penggunanya. Free bukan berarti gratis melainkan bebas. Contoh-contoh lisensi bebas yang paling terkenal beserta software yang memakainya di antaranya:
Isi lisensi-lisensi free itu semua sama yaitu memberi pengguna 4 hak utama:
Aturan yang ada dalam lisensi free umumnya hanya aturan distribusi, (1) apakah dipersyaratkan publikasi kode sumber atau tidak, dan/atau (2) apakah dipersyaratkan sama lisensinya atau boleh beda. Oleh karenanya lisensi free kadang disebut juga "distribution terms".
Tujuan lisensi free adalah menunaikan seluruh hak pengguna.
Software adalah sesuatu yang bisa diperjualbelikan ke orang lain. Beda lisensi bebas dan tidak bebas dalam jual beli terlihat dari hak pengguna yang menerima salinannya:
Setiap program komputer pasti memiliki lisensi yang ditentukan oleh pengembangnya. Demikian juga setiap sistem operasi, seperti Windows dan GNU/Linux, memiliki lisensi masing-masing. Umumnya program menayangkan lisensinya masing-masing di menu About > License apabila program memiliki GUI, atau melalui baris perintah $ namaperintah --version
apabila tidak memiliki GUI. Bagi programer, setiap program bisa diketahui lisensinya dengan membaca kode sumbernya terkhusus pada berkas LICENSE atau COPYING dan pada baris-baris teratas setiap berkas.
Istilah "aktivasi sistem operasi" hanya dimiliki oleh Windows atau perangkat lunak tidak bebas lainnya. Berlawanan itu, GNU/Linux, dan tiap-tiap perangkat lunak bebas yang dikenal tidak memiliki aktivasi. Tujuan aktivasi itu sebenarnya untuk membatasi hak pertama dari empat, tanpa pengguna meridhainya, yaitu hak menjalankan program sesuai keinginan pengguna. Apabila pengguna itu tahu haknya dihilangkan, pengguna itu tidak akan ridha.
Aktivasi adalah cara Microsoft untuk mengambil info komputer Anda demi membatasi hak Anda dan memblokirnya. Oleh karena aktivasi inilah, sebuah Windows akan menolak Anda memutakhirkan, atau menolak Anda memasangnya di komputer lain, atau menolak Anda mengganti perangkat keras. Untuk bebas dari segala jenis aktivasi maka Anda perlu beralih ke perangkat lunak bebas.
Bedanya antara bebas dan tidak bebas di sini: apabila aktivasi itu ada, maka memodifikasinya boleh pada yang bebas tetapi dilarang pada yang tidak bebas. Oleh karena itu perangkat lunak tidak bebas mempersulit pengguna dan pengguna juga tidak berdaya mengubahnya.
Di kalangan proprietary software, lisensi kadang disebut "End User License Agreement" atau EULA, kadang disebut "Use Terms", dan pada masa lalu disebut juga "Non-Disclosure Agreement" atau NDA.
Di kalangan free software, lisensi sering disebut lisensi, kadang disebut "Distribution Terms", tetapi sangat jarang disebut EULA dan tidak pernah disebut NDA.
Copyleft adalah teori lisensi yang menjamin turunan free software tetap free dan tidak berubah menjadi nonfree. Setiap free software publik yang lisensinya bersifat copyleft akan selamanya free dan tidak ada seorang pengguna pun yang berhak menjadikannya nonfree. Sebaliknya, apabila lisensi software itu tidak copyleft, maka turunan software tersebut bisa jadi dibuat nonfree oleh penggunanya. Lisensi bebas yang bersifat copyleft di antaranya GNU GPL dan Mozilla MPL. Lisensi bebas yang tidak copyleft di antaranya FreeBSD License dan Apache License. Setiap lisensi copyleft dibasiskan pada copyright hanya saja sifat asalnya yang "mempertahankan larangan penggandaan" dibalik menjadi "mempertahankan bolehnya penggandaan". Oleh karena itu teori lisensi ini dinamakan copyleft. Contoh free software yang berlisensi copyleft ialah kernel Linux dan LibreOffice, contoh yang tidak copyleft ialah Apache dan X Window System.
Status "Public Domain" bukanlah lisensi melainkan status bebasnya karya cipta dari copyright. Kode sumber yang berada pada Public Domain adalah perangkat lunak bebas (free). Adapun software yang tidak dalam wujud kode sumber sekalipun Public Domain tetaplah perangkat lunak tidak bebas (proprietary).
Bagi Anda pengembang dan pengajar pengembangan perangkat lunak, Anda perlu mengetahui bagaimana melisensikan program yang Anda buat atau ajarkan sebagai perangkat lunak bebas. Dengan kata lain, bagaimana memakai lisensi bebas untuk program buatan Anda.
Cara termudah menghasilkan perangkat lunak bebas adalah dengan meletakkannya pada Public Domain. Secara praktis, pada hari ini Anda bisa memakai lisensi dedikasi Creative Commons Zero (CC0) misalnya untuk membebaskan kode sumber Anda dari copyright. Apabila kode sumber Anda sudah Public Domain maka dia free software.
Cara lainnya, yang lebih banyak ditempuh komunitas, adalah memakaikan lisensi bebas kepada kode sumber. Anda bisa memilih salah satu lisensi seperti GNU General Public License (GNU GPL) untuk ditempelkan pada kode sumber Anda. Yang harus Anda lakukan 2 hal: letakkan copyright notice di setiap baris pertama di tiap-tiap berkas kode sumber; dan, letakkan salinan teks lisensi dalam bentuk TXT bersama kode sumber Anda. Hasil akhirnya tiap-tiap kode sumber dan sekaligus keseluruhan paket program Anda ini ialah free software bagi orang yang menerima salinannya.
Artikel dipublikasikan oleh Wiki Pengguna GNU berlisensi CC BY-SA 3.0 dan GNU FDL.
Bu işlem "Lisensi"
sayfasını silecektir. Lütfen emin olun.