Apa Itu Lisensi Software
mignu edited this page 6 years ago

Halaman ini memuat pengertian dasar copyright dan lisensi perangkat lunak.

Copyright

Yang dimaksud dengan istilah "copyright" atau "hak cipta" adalah copyright law atau hukum hak cipta. Istilah copyright mengacu kepada hukum. Jika dihubungkan dengan pembuat software, copyright mengacu kepada hak pembuat software untuk mengatur penggandaan software yang dibuatnya. Copyright holder adalah pemegang haknya (biasanya pengembang), licensor adalah orang yang memberikan lisensi (biasanya pengembang), licensee adalah orang yang menerima lisensi (biasanya pengguna). Copyright berlaku di negara-negara yang memberlakukan copyright seperti Indonesia. Tidak ada copyright yang berlaku secara global.

Lisensi

Lisensi (license) adalah surat izin dari pembuat program kepada pengguna. Lisensi adalah pengecualian terhadap copyright yang asalnya melarang menjadi mengizinkan pihak lain menggandakan software buatan pengembang. Lisensi berbentuk surat izin yang menjelaskan hak-hak pengguna terhadap software yang dibuat pengembang. Setiap software yang beredar di masyarakat memiliki lisensi, contohnya EULA pada Microsoft Windows atau GNU GPL pada GNU/Linux.

Lisensi PLB

Lisensi Perangkat Lunak Bebas adalah lisensi yang mengecualikan hak pembuat software supaya pengguna bebas menggandakan software. Lisensi PLB terbagi 2 golongan, lisensi copyleft dan lisensi noncopyleft, yang artinya free-tidak-bisa-nonfree dan free-bisa-nonfree. Software berlisensi copyleft tidak bisa dijadikan nonfree, sementara yang berlisensi noncopyleft bisa. Lisensi PLTB menyerahkan hak kuasa sepenuhnya kepada pengguna terhadap program di komputer pengguna. Contoh lisensi PLB adalah GNU GPL (copyleft) dan BSD License (noncopyleft).

Lisensi PLTB

Lisensi Perangkat Lunak Tidak Bebas adalah lisensi yang mengatur pengguna supaya tidak bebas menggandakan software. Umumnya lisensi PLTB dinamakan EULA (End User License Agreement) atau NDA (Non-Disclosure Agreement) yang isinya kurang-lebihnya sama "pengguna tidak boleh menggandakan dan/atau mengubah software dalam bentuk binary maupun source code". Lisensi PLTB mempertahankan hak kuasa sepenuhnya kepada pengembang terhadap program di komputer pengguna. Contoh lisensi PLTB adalah EULA milik Windows dan EULA milik Adobe Photoshop.

Sifat Copyright

Copyright memiliki sifat yang khas yaitu tidak perlu pendaftaran, hak-hak copyright otomatis diberikan oleh negara kepada pembuat software ketika membuat software. Pembuat software yang membuat software adalah copyright holder (pemegang hak penggandaan). Software yang dibuat secara otomatis tercakup copyright. Software yang tercakup copyright otomatis dilarang untuk digandakan bagi orang selain copyright holder. Pengecualian sifat copyright ini bisa diterima pengguna apabila pengembang memberinya lisensi. Di antara hak-hak copyright yang dimiliki copyright holder (pengembang) adalah hak membuat lisensi dan hak mengubah lisensi.

Pelanggaran Copyright

Software yang dicakup oleh copyright tidak boleh digandakan oleh orang selain copyright holder (biasanya pengembangnya). Apabila orang selain copyright holder (pengembangnya) melakukan penggandaan, maka aktivitas penggandaan ini melanggar copyright, dan disebut pelanggaran copyright. Pelaku penggandaan melanggar hak penggandaan dari pembuat software.

Pelanggaran Lisensi

Perbuatan pengguna yang bertentangan dengan surat izin (lisensi) software disebut pelanggaran lisensi. Contohnya, apabila lisensi mengatur pengguna untuk tidak menggandakan, sementara pengguna menggandakan, maka pengguna melanggar lisensi.

Copyleft

Yang dimaksud dengan copyleft adalah teori yaitu mempergunakan copyright untuk membalik copyright. Sifat asal copyright adalah menjamin software menjadi nonfree selama-lamanya. Teori copyleft membuat pengembang dapat mempergunakan copyright untuk menjamin software menjadi free selama-lamanya. Untuk mempraktikkan teori copyleft, dengan kata lain membuat software yang free yang tidak bisa berubah menjadi nonfree, seorang pengembang harus mempergunakan lisensi khusus yang disebut lisensi copyleft, contohnya GNU GPL.

Public Domain

Yang dimaksud "Public Domain" adalah kondisi software yang lepas dari copyright. Public Domain adalah kondisi dan bukan lisensi. Lepasnya software dari copyright bisa jadi karena telah habis masa copyright-nya (umumnya 100 tahun setelah wafatnya pengembangnya) atau karena pengembangnya sengaja melepaskan copyright-nya sendiri. Contoh software yang Public Domain adalah SQLite.

  • Software dalam bentuk source code yang masuk Public Domain adalah free software.
  • Software dalam bentuk binary code walaupun masuk Public Domain tidak bisa disebut free software.